Skip to main content

INPASSING JFT ARSIPARIS BDK MANADO

Dalam Undang-Undang Nomor : 43 Tahun 2009 pasal 1 ayat 2 mendefinisikan bahwa : Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan,organisasi politik, organisasi kemsayarakatan, dan perseorangan dalam pelakasanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Definisi diatas sudah menggambarkan bagaimana pentingnya sebuah arsip karena menyangkut identitas dan jati diri sebuah bangsa, sebagai memori/acuan, sebagai bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Dalam Pasal 1 ayat 10 pada Undang-Undang tersebut juga disebutkan bahwa Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan

Fungsi, tugas dan tanggungjawab arsiparis sangatlah besar karena berkaitan dengan aset nasional dan penyelenggaraan berbangsa dan bernegara. Persepsi orang selama ini menganggap bahwa jabatan arsiparis merupakan jabatan yang dianggap sebelah mata, tidak bonafit, tidak keren karena pekerjaannya hanya berkutat dengan kertas-kertas lusuh, berdebu dan tempatnya diruangan seperti gudang. Tidak hanya itu saja, dalam setiap organisasi pemerintahan instansi, bagian arsip maupun arsiparis dianggap hal yang tidak penting oleh setiap pegawai/karyawan serta kurangnya apresiasi pimpinan/pejabat terhadap arsip dan arsiparis. Padahal arsiparis merupakan pekerjaan yang mulia karena salah satu tujuan penyelenggaraan kearsipan yang dilakukan oleh arsiparis adalah untuk menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa.

Karena pentingnya arsip bagi instansi negara dan berdasarkan Peraturan ANRI No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Arsiparis melalui Penyesuaian/Inpassing, maka Balitbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia membuka peluang bagi PNS yang berniat untuk beralih tugas dan diangkat menjadi JFT arsiparis. Hal ini berdasarkan Surat Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama No. 334/BD/Set.BD/3/KP.06.7/01/2018, tanggal 31 Januari 2018 tentang Surat Edaran Inpassing Jabatan Arsiparis di lingkungan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia.

Peluang dan minat tersebut menjadi dasar bagi PNS di lingkungan Balai Diklat Keagamaan Manado untuk beralih menjadi arsiparis. Ada pun PNS di Balai Diklat Keagamaan Manado yang beralih jabatan dari Jabatan Fungsional Umum menjadi Jabatan Fungsional Arsiparis adalah :

Saat Ujian Kompetensi, wawancara
Saat mengikuti Uji Kompetensi, wawancara secara daring

Dra. Lili Husa saat foto bersama setelah mengikuti Uji Kompetensi, wawancara melalui zoom

Saat Ujian Kompetensi, wawancara
Mahmudah Amin saat foto bersama setelah mengikuti Uji Kompetensi, wawancara melalui zoom

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan sebagai Arsiparis
                               
Foto bersama setelah acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dengan Kepala BDK Manado, H. Khaeroni, S.Sos, M.Si dan rohaniwan serta saksi-saksi

Akhirnya pada hari Senin, tanggal 05 April 2021, bertempat di Balai Diklat Keagamaan Manado, ke tujuh Arsiparis dilantik oleh Kepala Balai Diklat Keagamaan Manado, H. Khaeroni, S.Sos, M.Si.

Mudah-mudahan dengan jabatan ini dapat menjadikan arsiparis yang telah diangkat sumpah dan dilantik menjadi semakin fokus dan profesional dalam melakukan tugas-tugas negara sesuai dengan minat dan kompetensinya masing-masing. 

Comments

Popular posts from this blog

KEGIATAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI WIDYAISWARA BDK MANADO TAHUN 2019

Berawal melihat arsip foto melalui Google Foto, dalam salah satu albumnya ada kegiatan tentang Pengembangan Kompetensi Widyaiswara Dalam Penulisan Jurnal Internasional Tahun 2019. Akhirnya mencari keterangan tentang arsip foto tersebut pada salah satu widyaiswara Balai Diklat Keagamaan Manado yang mengetahui tentang kegiatan tersebut, Dr. M. Zaenul Asyhuri, M.HI. Pembukaan kegiatan Pengembangan Kompetensi Widyaiswara Dalam Penulisan Jurnal Internasional Tahun 2019 oleh Kabalai BDK Manado, H. Khaeroni, S.Sos, M.Si Penyampaian materi pada kegiatan Pengembangan Kompetensi Widyaiswara Dalam Penulisan Jurnal Internasional Tahun 2019 oleh Prof. Dr. Irwan Abdullah. Beliau menanyakan, keterangan apa yang diperlukan untuk arsip foto-foto tersebut. Setelah disampaikan keterangan yang dibutuhkan berkaitan dengan arsip foto tersebut, akhirnya beberapa hari kemudian, DR. M. Zaenul Asyhuri, M.HI mau berbaik hati untuk mengirimkan keterangannya dalam bentuk file di word. Berikut keterangan (file) yan...

KEGIATAN PEMBINAAN PEGAWAI BDK MANADO OLEH KABADAN

Balai Diklat Keagamaan Manado melaksanakan kegiatan Pembinaan Pegawai  pada hari Kamis, tanggal 08 Oktober 2020 di Mercure Manado Tateli Beach Resort dengan Narasumber Prof. DR. H. Achmad Gunaryo, M.Soc.Sc (Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama) dan didampingi oleh H. Khaeroni, S.Sos, M.Si (Kepala Balai Diklat Keagamaan Manado). Kegiatan Pembinaan Pegawai ini tidak hanya diikuti oleh Pegawai Balai Diklat Keagamaan Manado tapi juga dari peserta PKP dan Pejabat dilingkungan tiga wilayah kerja BDK Manado yaitu : Prov. Sulawesi Utara, Prov. Gorontalo dan Prov. Sulawesi Tengah. Khusus untuk peserta PKP dan Pejabat dari Sulawesi Tengah, mengikuti kegiatan pembinaan ini melalui zoom karena adanya kebijakan pemerintah setempat dalam penanganan Covid 19. Isi pembinaan yang disampaikan oleh Prof. DR. H. Achmad Gunaryo, M.Soc.Sc sangat sarat dengan dorongan dan motivasi bagi semua pegawai dilingkungan Kementerian Agama umumnya dan Balai Diklat Keagamaan Manado khususnya ...

PELAKSANAAN PENGANGKATAN CPNS/PNS TAHUN 2018/2019

          Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan unsur aparatur negara yang memiliki peranan yang sangat berarti yaitu sebagai salah satu penyelenggara pembangunan dan pemerintahan untuk mencapai tujuan nasional. Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan, Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Dalam pasal 12 disebutkan bahwa Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasion...