Dalam Undang-Undang Nomor : 43 Tahun 2009 pasal 1 ayat 2 mendefinisikan bahwa : Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan,organisasi politik, organisasi kemsayarakatan, dan perseorangan dalam pelakasanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Definisi diatas sudah menggambarkan bagaimana pentingnya sebuah arsip karena menyangkut identitas dan jati diri sebuah bangsa, sebagai memori/acuan, sebagai bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam Pasal 1 ayat 10 pada Undang-Undang tersebut juga disebutkan bahwa Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan
Fungsi, tugas dan tanggungjawab arsiparis sangatlah besar karena berkaitan dengan aset nasional dan penyelenggaraan berbangsa dan bernegara. Persepsi orang selama ini menganggap bahwa jabatan arsiparis merupakan jabatan yang dianggap sebelah mata, tidak bonafit, tidak keren karena pekerjaannya hanya berkutat dengan kertas-kertas lusuh, berdebu dan tempatnya diruangan seperti gudang. Tidak hanya itu saja, dalam setiap organisasi pemerintahan instansi, bagian arsip maupun arsiparis dianggap hal yang tidak penting oleh setiap pegawai/karyawan serta kurangnya apresiasi pimpinan/pejabat terhadap arsip dan arsiparis. Padahal arsiparis merupakan pekerjaan yang mulia karena salah satu tujuan penyelenggaraan kearsipan yang dilakukan oleh arsiparis adalah untuk menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa.
Karena pentingnya arsip bagi instansi negara dan berdasarkan Peraturan ANRI No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Arsiparis melalui Penyesuaian/Inpassing, maka Balitbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia membuka peluang bagi PNS yang berniat untuk beralih tugas dan diangkat menjadi JFT arsiparis. Hal ini berdasarkan Surat Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama No. 334/BD/Set.BD/3/KP.06.7/01/2018, tanggal 31 Januari 2018 tentang Surat Edaran Inpassing Jabatan Arsiparis di lingkungan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia.
Peluang dan minat tersebut menjadi dasar bagi PNS di lingkungan Balai Diklat Keagamaan Manado untuk beralih menjadi arsiparis. Ada pun PNS di Balai Diklat Keagamaan Manado yang beralih jabatan dari Jabatan Fungsional Umum menjadi Jabatan Fungsional Arsiparis adalah :
![]() Saat mengikuti Uji Kompetensi, wawancara secara daring |
Dra. Lili Husa saat foto bersama setelah mengikuti Uji Kompetensi, wawancara melalui zoom |
![]() |
Mahmudah Amin saat foto bersama setelah mengikuti Uji Kompetensi, wawancara melalui zoom |
![]() |
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan sebagai Arsiparis |
![]() |
Foto bersama setelah acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dengan Kepala BDK Manado, H. Khaeroni, S.Sos, M.Si dan rohaniwan serta saksi-saksi |
Akhirnya pada hari Senin, tanggal 05 April 2021, bertempat di Balai Diklat Keagamaan Manado, ke tujuh Arsiparis dilantik oleh Kepala Balai Diklat Keagamaan Manado, H. Khaeroni, S.Sos, M.Si.
Comments
Post a Comment