Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan unsur aparatur negara yang memiliki peranan yang sangat berarti yaitu sebagai salah satu penyelenggara pembangunan dan pemerintahan untuk mencapai tujuan nasional. Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan, Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Dalam pasal 12 disebutkan bahwa Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sesuai dengan kebijakan pemerintah, maka pengadaan CPNS dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi untuk mengisi formasi yang lowong kearah terwujudnya manajemen ASN berbasis sistem merit. Maka untuk dapat menjadi PNS harus melewati beberapa tahap, seperti yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018, bahwa Pengadaan PNS adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan PNS yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS, dan pengangkatan menjadi PNS. Prinsip Pengadaan CPNS dilaksanakan secara kompetitif, adil, objektif, transparan dan bersih dari praktik KKN berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan serta tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras dan golongan. Dalam upaya mendapatkan sumber daya PNS yang berkualitas di lingkungan Kementerian Agama khususnya Balai Diklat Keagamaan Manado perlu dilakukan Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi pelamar yang dinayatakan lulus SKD dengan system Passing Grade dan peringkat / ranking yang ditentukan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sesuai dengan ketentuan seperti yang tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Sipil Negara.
Adapun Dasar Hukum dari Pelaksanaan Pengangkatan CPNS/PNS Kementerian Agama Republik Indonesia adalah :
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
- Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seeleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
- Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan /Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
- Keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018 perihal Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Tahun Anggaran 2018
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 6106 Tahun 2018 tentang Petunjuk
- Pelaksanaan Pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2018.
Tujuan :
Pengadaan PNS bertujuan untuk mendapatkan SDM aparatur guna mengisi kekurangan atau kebutuhan formasi jabatan di lingkungan Balai Diklat Keagamaan Manado yang bersih dan memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan,tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan serta memiliki karakter sebagai PNS yang berperan memberikan pelayanan kepada masyarakat.Tujuan lain dari pengadaan CPNS ini adalah untuk memperoleh PNS yang professional, jujur, bertanggungjawab dan netral
Ruang Lingkup :
Ruang lingkup kegiatan ini meliputi proses pengadaan PNS untuk kebutuhan formasi pegawai Balai Diklat Keagamaan Manado Tahun 2018. Ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB. Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, pelamar harus lolos seleksi administrasi. SKD merupakan salah satu tahapan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi. Pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. Sedangkan Ruang Lingkup pelaksanaan SKB seleksi CPNS Balai Diklat Keagamaan Manado sesuai dengan ketentuan terdiri dari:
- Psikotes
- Praktik Kerja
- Wawancara
Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menteri PANRB No. 37 tahun 2018 Seleksi Kompetensi Dasar Calon pegawai Negeri Sipil tahun 2018 meliputi:
- Tes Karakterisik Kepribadian (TKD)
- Tes Intelegensi Umum( TIU)
- Tes Wawasan Kebangsaan
Nilai ambang batas seleksi Kompetensi Dasar pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 sebagaiman yang dimaksud pasal 2 Peraturan Menteri PANRB No. 37 tahun 2018 yaitu:
- 143 (Seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Kepribadian
- 80 (Delapan puluh) Untuk Tes Intelegensi Umum
- 75 (Tujuh Puluh lima) untuk Tes Wawasan kebangsaan
Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 3 Peraturan Menteri PANRB No. 37 tahun 2018 dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus.
- Lulusan Terbaik(Cumlaude)
- Penyandang Disabilitas
- Pelamar Diaspora
- Atlet berprestasi Internasional
- Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II)
- Putra-Putri Papua dan Papua Barat
Nilai ambang batas seleksi Kompetensi Dasar pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus sebagaimana yang dimaksud pasal 4 Peraturan Menteri PANRB No. 37 tahun 2018 adalah sebagai berikut:
- Nilai komulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi putra/putri Lulusan Terbaik(Cumlaude) berpredikat dengan pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (Dua ratus sembilan puluh delapan),dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima )
- Nilai komulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh ) dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 ( tujuh puluh )
- Nilai komulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra-Putri Papua dan Papua Barat Diaspora paling sedikit 260 (Dua ratus enam puluh),dengan nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh )
- Nilai komulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II) paling sedikit 260 (Dua ratus enam puluh),dengan nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh )
- Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil seleksi Kompetensi Dasar.
Pelaksanaan Kegiatan :
Kegiatan pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018 agar supaya dapat berjalan dengan baik dan lancar tentu tidak lepas dari adanya proses atau tahapan-tahapan pelaksanaan. Adapun tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi CPNS Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
- Membentuk Tim
- Membuat Pengumuman
- Melakukan Seleksi Administrasi
Untuk kelancaran pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018 maka dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Balai Nomor : P.2555/Bdl.09/KP.00/09/2018, tanggal 14 September 2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengadaan CPNS Balai Diklat Keagamaan Manado Tahun 2018
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2018 diumumkan secara nasional melalui website kementerian agama (www.kemenag.go.id) yaitu Pengumuman Nomor : P-25896/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2018 tanggal 19 September 2018. Disamping diumumkan melalui website Kementerian Agama RI, Balai Diklat Keagamaan juga mengumumkan lewat Facebook dan Papan Pengumuman.
Sesuai dengan pengumuman nasional oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI maka pelamar mendaftar online melalui system SSCN BKN sesuai dengan waktu pendaftaran yang telah ditentukan melalui http://sscn.bkn.go.id serta mengupload foto selfie dengan memperlihatkan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun SSCN. Setelah mendaftar melalui http://sscn.bkn.go.id dan mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCN maka peserta mengirim melalui pos atau diantar langsung persyaratan administrasi (sesuai pengumuman) kepada Panitia Pengadaan CPNS Balai Diklat Keagamaan Manado. Dari hasil pendaftaran melalui http://sscn.bkn.go.id ada 47 orang pelamar tapi yang lulus administrasi hanya 33 orang pelamar dan 14 orang pelamar dinyatakan tidak lulus administrasi dengan alasan masing-masing :
- Tidak ada berkas fisiknya sebanyak = 6 orang pelamar
- Kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi sebanyak = 4 orang pelamar
- Tahun kelulusan Ijazah pelamar tidak sesuai dengan tahun akreditasi BAN PT sebanyak = 3 orang pelamar
- Legalisir Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai merupakan hasil fotocopy (bukan stempel dan tanda tanda tangan basah) sebanyak = 1 orang pelamar :
Pelaksanaan SKD :
Peserta yang lulus seleksi administrasi diumumkan melalui website Kementerian Agama RI dan masing-masing peserta yang lulus seleksi administrasi selanjutnya dapat memprint Lembar Panitia Ujian CPNS dan dibawa serta diserahkan oleh peserta kepada panitia pada saat pelaksanaan ujian untukdiregistrasi oleh panitia dan sebagai bukti keikutsertaan yang bersangkutan mengikuti ujian CAT. Peserta yang telah lulus seleksi administrasi sebanyak 33 orang selanjutnya wajib mengikuti seleksi ujian SKD berdasarkan Passing Grade dengan system CAT. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TKW), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan total bobot 40%. Sebelum pelaksanaan SKD dengan system CAT, Tim/Panitia CPNS Balai Diklat Keagamaan Manado berkonsultasi dan berkoordinasi dengan BKN Regional Manado untuk kelnacaran pelaksanaan ujian dengan system CAT. Pelaksanaan SKD dengan system CAT Balai Diklat Keagamaan Manado dilaksanakan pada tanggal 07 November 2018 di SMK Negeri 2 Manado pada pukul 16:30 – 18:00 wita (sesi V). Jumlah peserta yang berhak mengikuti ujian SKD dari Balai Diklat Keagamaan Manado adalah sebanyak 33 orang peserta, tapi peserta yang hadir mengikuti ujian sebanyak 31 orang dan tidak hadir sebanyak 2 orang.
Saat Pendaftaran CAT yang dilaksanakan di SMK Negeri 2 Manado
Saat Ujian CAT yang dilaksanakan di SMK Negeri 2 Manado
Pengumuman hasil SKD :
Nilai hasil SKD dari BKN (Passing Grade) dapat dilihat langsung oleh peserta ujian sesaat setelah selesai melaksanakan ujian CAT. Dan hasil Laporan Hasil Computer Assisted Test SKD Tahun 2018 langsung diumumkan pada tanggal 07 November 2018 oleh BKN RI. Hasil ujian SKD (31 orang) Balai Diklat Keagamaan Manado melalui system CAT tidak ada yang lulus karena tidak memenuhi Passing Grade. Namun dengan adanya Pengumuman BKN RI Nomor : 7/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2018 tentang Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, akhirnya menghasilkan 4 orang yang masuk dalam kategori “P2/L” yaitu peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD Permenpan RB No 61 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB.
Pelaksanaan SKB :
SKB adalah Seleksi Kompetensi Bidang pada penentuan kelulusan CPNS 2018 dan SKB memiliki bobot 60%, sedangkan 40% lainnya didapat dari SKD sehingga total akhir integrasi nilai adalah 100%. Materi SKB ditetapkan dalam bentuk kisi-kisi sesuai dengan kompetensi jabatan. SKB 60% dikonversi menjadi 100% dengan akumulasi bobot per jenis tes sebagai berikut :
Psikotes merupakan pengukuran dalam objek psikologis tertentu sebagai psychological attributes atau psychological traits, yaitu ciri yang mewarnai atau melandasi perilaku. Perilaku sendiri merupakan ungkapan atau ekspresi dari ciri tersebut, yang dapat diobservasi dengan indikator-indikator yang memberikan tanda tentang derajat perilaku yang diukur. Agar indikator-indikator tersebut dapat didefinisikan dengan lebih tepat, dibutuhkan construct. Radikalisme sebagai fenomena perilaku terkait dengan pelakunya. Kepribadian yang merupakan disposisi individu untuk berprilaku dengan cara tertentu, terbentuk melalui proses interaksi individu dengan orang lain dan linkungannya. Perasaan yang inferiority feeling yang ekstrem memberikan konstribusi bagi terbentuknnya kepribadian yang authoritarian, fasis, dan radikal. Psikotes ini dimaksudkan untuk mengukur/memotret tingkat kejiwaan dan perilaku CPNS terhadap potensi fenomena perilaku sebagaimana tersebut.
Pelaksanaan SKB (Psikotes) di MAN Model Manado
b). Praktik Kerja : 35%
Praktik Kerja merupakan salah satu bentuk model praktik berupa pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan sesuai dengan pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam jabatan yang akan diampunya. Dalam konteks yang sebenarnya, praktik kerja mengandung banyak tindakan, baik mencakup teknis bidang, penggunaan metode, penggunaan media, dan seterusnya. Oleh karena itu, dalam rangka penguasaan berupa pengetahuan dan keterampilan, CPNS perlu diuji dalam bidang tugasnya.
c). Wawancara : 35%
Wawancara merupakan sebuah percakapan yang terjadi antara 2 orang atau lebih dengan tujuan untuk mendapatkan informasi mengenai kemampuan, keterampilan, maupun kepribadian CPNS yang dimaksudkan untuk melihat potensi wawasan kebangsaan yang kuat dan paham keagamaan yang moderat serta melihat tingkat kedisplinan dan kinerja dengan pertanyaan tertentu yang memiliki bobot. Pelaksanaan wawancara menggunakan aplikasi berbasis web, dimana antara pewawancara dan yang diwawancara tidak saling mengetahui pertanyaan yang disampaikan karena apliksi menampilkan soal secara acak namun sesuai dengan kisi-kisi wawancara. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga proses wawancara agar kompetitif, adil, objektif, transparan, dan bersih dari praktik KKN. Sebelum ujian SKB dilaksanakan, Balai Diklat Keagamaan Manado telah menyampaikan nama-nama pewawancara pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) melalui Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, tembusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI dengan surat Nomor : Pelaksanaan ujian SKB – Psikotes Balai Diklat Keagamaan Manado dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 17 desember 2018 bertempat di MAN Model Manado dengan jumlah peserta ujian 4 orang dengan Naskah Soal Ujian Psikotes ada 5 set dan Formulir LJK ada 5 lembar sesuai berita acara terlampir. Sedangkan Pelaksanaan ujian SKB – Praktik Kerja dan Wawancara Balai Diklat Keagamaan Manado dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 18 Desember 2018 bertempat di Aula Sam Ratulangi, Kampus Wijaya Kusuma, Balai Diklat Keagamaan Manado, Jl. Mr. A.A. Maramis, km.09, Kelr.Paniki Bawah, Kec. Mapanget, Manado dengan nama-nama pewawancara dan penguji terlampir. Masing-masing pewawancara dan penguji telah menandatanagani Pakta Integritas demi menjaga integritas, objektifitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai tim pewawancara dan penguji SKB.
Pelaksanaan SKB (Wawancara) di Aula Sam Ratulangi, Balai Diklat Keagamaan Manado
Pengumuman hasil SKB :
Pengumuman Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS Kementerian Agama Tahun 2018 dimumkan melalui website Kementerian Agama pada tanggal Hasil integrasi tersebut menghasilkan 2 (dua) orang pelamar yang lulus seleksi yaitu :
1. Mona Eliza, SE – Perencana Ahli Pertama
2. Magfhirah Safaruddin, S.Sos – Pustakawan Ahli Pertama
Pemanggilan peserta yang lulus untuk registrasi ulang :
Kepada peserta yang lulus seleksi SKD dan SKB Balai Diklat Keagamaan Manado Tahun 2018 segera diminta untuk registrasi ulang dengan memasukkan berkas-berkas yang telah ditentukan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI.
Penerbitan Surat Keputusan :
Setelah berkas-berkas yang dipersyarakan telah dilengkapi oleh peserta yang lulus dan dikirim oleh panitia ke Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, maka hasilnya adalah penerbitan Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang dicetak melalui Aplikasi SAPK (sapk.bkn.go.id). Pencetakan SK tersebut bisa dilakukan setelah terbitnya Persetujuan Teknis dari BKN dan adanya security paper dari masing-masing peserta CPNS. SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 untuk Balai Diklat Keagamaan Manado terhitung TMT : 01 Maret 2019 dan mulai melaksanakan tugas TMT : 01 Maret 2019.
Setelah SK Pengangkatan CPNS terbit, selanjutnya kedua CPNS tersebut mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (LATSAR) pada tanggal 14 Agustus s.d. 12 Oktober 2019 di Balai Diklat Keagamaan Manado dan telah dinyatakan lulus yang ditandai dengan telah terbitnya Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTPP) Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (LATSAR) tertanggal 12 Oktober 2019. Setelah melalui prosedur dan pengurusan sebagai persyaratan untuk diangkat menjadi PNS, akhirnya SK Pengangkatan PNS diterbitkan pada tanggal 28 Februari 2020 dengan TMT PNS tanggal 01 Maret 2020.
Pelaksanaan Seleksi Calon/Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS) Balai Diklat Keagamaan Manado Tahun Anggaran 2018/2019 sudah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini dibuktikan dengan telah terbitnya Surat Keputusan Pengangkatan Calon/Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS) Balai Diklat Keagamaan Manado Tahun Anggaran 2018 berjumlah 2 (dua) orang, yaitu atas nama Mona Eliza, SE, dan Magfhirah Safaruddin, S.Sos yang telah ditanda tangani oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI. Dan terakhir telah dilaksanakannya Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PNS pada tanggal 12 April 2020 di Balai Diklat Keagamaan Manado oleh Kepala Balai Diklat Keagamaan Manado, H. Khaeroni, S.Sos, M.Si.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PNS di Aula Sam Ratulangi, Balai Diklat Keagamaan Manado
Comments
Post a Comment