Dalam Undang-Undang Nomor : 43 Tahun 2009 pasal 1 ayat 2 mendefinisikan bahwa : Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan,organisasi politik, organisasi kemsayarakatan, dan perseorangan dalam pelakasanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Definisi diatas sudah menggambarkan bagaimana pentingnya sebuah arsip karena menyangkut identitas dan jati diri sebuah bangsa, sebagai memori/acuan, sebagai bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara . Dalam Pasal 1 ayat 10 pada Undang-Undang tersebut juga disebutkan bahwa Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi,...